5 Catatan Penting DPR Tentang Inalum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkcOQ24mUu1U5J105JzbWeBRnHDuka65NygA1fZutyvPtcfUQZDUMpR51ly0ELQcQ_KBF9k0DoIQgTC0Yovgyr4-ojNjVjKJeBU1NaKrSAlXU-JTvIhw3lO8Sa85hpEIpTGnhptxr2AX0/s72-c/inalum.jpg
5 Catatan DPR Yang Bikin RI Kuasai Inalum, Apa Saja?
(Foto: inalum.co.id)
Liputan6.com, Jakarta : Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) jatuh ke pangkuan Indonesia terhitung sejak 1 November 2013.
Berita Terkait
Direksi Inalum Kini Dipegang Putra-putri Asli Indonesia
Direksi Inalum Kini Dipegang Putra-putri Asli Indonesia
BUMN Jadi Penguasa Baru, Siap Ambil Alih Kas Inalum
BUMN Jadi Penguasa Baru, Siap Ambil Alih Kas Inalum
"Kami komisi VI DPR RI merestui pengambilalihan Inalum kembali, sehingga perusahaan yang selama ini sudah 30 tahun lamanya dipegang oleh Jepang, maka akan kembali lagi kepangkuan Indonesia," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto dalam rapat penanganan dan penyelesaian pengakhiran Master Agrement (MA) Proyek Asahan (PT Inalum) antara Pemerintah Indonesia dengan konsorsium investor Jepang yang tergabung dalam Nippon Asahan Aluminium (NAA) di DPR, seperti ditulis Selasa (22/10/2013).
Dalam persetujuan tersebut, anggota Dewan memberikan beberapa catatan dari keputusan yang telah disepakati Komisi VI DPR RI terkait PT Inalum.
Pertama, Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hal perundingan yang telah dicapai Tim Perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana, sehingga PT Inalum dapat menjadi 100% milik pemerintah RI terhitung tanggal 1 November 2013.
Kedua, komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang sesuai dengan kesepakatan. Yang tertuang dalam Master Agreement (MA) beserta addendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum (Persero) setelah pengakhiran tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, komisi VI DPR RI menerima keinginan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota sekawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70%.
Kelima, komisi VI DPR RI akan mengawasi pelaksanaan hasil rapat kerja ini melalui Panja Inalum. "Adapun catatan yang diberikan kami kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran dana annual fee dan dana lingkungan hidup yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota yang terkait," tutupnya. (Dis/Nur)
Pertama, Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hal perundingan yang telah dicapai Tim Perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana, sehingga PT Inalum dapat menjadi 100% milik pemerintah RI terhitung tanggal 1 November 2013.
Kedua, komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang sesuai dengan kesepakatan. Yang tertuang dalam Master Agreement (MA) beserta addendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum (Persero) setelah pengakhiran tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, komisi VI DPR RI menerima keinginan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota sekawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70%.
Kelima, komisi VI DPR RI akan mengawasi pelaksanaan hasil rapat kerja ini melalui Panja Inalum. "Adapun catatan yang diberikan kami kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran dana annual fee dan dana lingkungan hidup yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota yang terkait," tutupnya. (Dis/Nur)
Posting Komentar